Sabtu, 18 November 2017

Jasa Legalitas Angka Pengenal Impor (API)

Pengertian izin API-U

Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi barang, yang digunakan oleh Pemerintah sebagai instrumen penataan tata tertib impor dalam rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor. Izin API-U diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk diperdagangkan dan jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan Izin API-U :

Foto copy akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan, disertai SK Pengesahannya Kehakiman;
Foto copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan (direksi dan komisaris);
Foto copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri);
Foto copy surat keterangan domisili perusahaan;
Foto copy NPWP, SKT, dan SPPKP perusahaan;
Foto copy SIUP dan TDP perusahaan;
Pas photo penanggung jawab/pimpinan perusahaan uk. 3×4 sebanyak 2 lembar (background merah);
Surat Referensi Bank Asli ditujukan untuk keperluan pengurusan API-U;
Kop surat dan stempel perusahaan;

Biaya dan waktu pengurusan Izin API-U

    Biaya                           : Rp. 3.500.000,-
    Waktu pengerjaan       : 5-10 hari kerja

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio          
08111599899 (WA)