Pengertian izin API-U
Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal yang
harus dimiliki importir dalam melakukan kegiatan importasi barang, yang
digunakan oleh Pemerintah sebagai instrumen penataan tata tertib impor dalam
rangka pelaksanaan kebijakan perdagangan luar negeri di bidang impor. Izin
API-U diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk
diperdagangkan dan jenis barang yang tercakup dalam 1 (satu) bagian (section)
sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan Izin API-U :
Foto copy akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan,
disertai SK Pengesahannya Kehakiman;
Foto copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan (direksi dan
komisaris);
Foto copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa
atau sertifikat hak milik jika milik sendiri);
Foto copy surat keterangan domisili perusahaan;
Foto copy NPWP, SKT, dan SPPKP perusahaan;
Foto copy SIUP dan TDP perusahaan;
Pas photo penanggung jawab/pimpinan perusahaan uk. 3×4
sebanyak 2 lembar (background merah);
Surat Referensi Bank Asli ditujukan untuk keperluan
pengurusan API-U;
Kop surat dan stempel perusahaan;
Biaya dan waktu pengurusan Izin API-U
Biaya : Rp. 3.500.000,-
Waktu
pengerjaan : 5-10 hari kerja
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar